Pers memiliki peran penting dalam masyarakat sebagai alat untuk menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemerdekaan pers merupakan representasi kedaulatan rakyat dalam sebuah negara demokratis. Untuk menjaga kemerdekaan pers, terbentuklah Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers bertugas untuk melindungi kemerdekaan pers dari intervensi pihak lain dan meningkatkan kualitas kehidupan pers di Indonesia.
Fungsi Dewan Pers meliputi melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi kode etik jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, memfasilitasi komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta mendata perusahaan pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri media.
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1966 dan sejak reformasi orde baru pada tahun 1998, Dewan Pers menjadi independen sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Saat ini, tidak ada wakil pemerintah dalam Dewan Pers dan ketua serta wakil ketua dipilih melalui mekanisme rapat pleno. Dewan Pers berperan sebagai pelindung kemerdekaan pers, bukan sebagai penasehat pemerintah.








