Sunday, December 7, 2025
HomeLenggang JakartaJadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Rabu

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Rabu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan SIM Keliling ini dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis. Lokasi pelayanan SIM Keliling ini antara lain di Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi pelayanan. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang memerlukan perpanjangan SIM, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses perpanjangan SIM mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer