Pada hari pertama menjabat sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump mengambil langkah cepat dengan menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang mencerminkan prioritas utamanya untuk periode kedua pemerintahannya. Tindakan ini menegaskan komitmen Trump terhadap isu-isu yang menjadi fokus kampanyenya, seperti sektor imigrasi, ekonomi, dan energi. Perintah eksekutif tersebut merupakan instruksi tertulis yang dikeluarkan presiden kepada pemerintah federal tanpa persetujuan dari Kongres. Instruksi ini memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang dan digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan secara cepat di berbagai bidang.
Beberapa perintah eksekutif yang ditandatangani Trump di hari pertamanya antara lain mengembalikan nama Gunung McKinley, memperkuat penegakan hukum imigrasi, mengganti nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, dan masih banyak lagi. Setiap kebijakan yang diumumkan mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat politik karena dianggap akan memberikan dampak signifikan terhadap posisi Amerika Serikat di panggung global.
Trump juga menetapkan kebijakan-kebijakan seperti menyusun ulang Program Penerimaan Pengungsi AS, mendeklarasikan keadaan darurat energi nasional, dan melindungi warga negara AS dari ancaman teroris. Selain itu, beberapa perintah eksekutif juga mengenai isu seputar lingkungan, keamanan, serta kebijakan perdagangan “America First”. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya Trump untuk mengimplementasikan agenda-agenda politiknya selama masa jabatan kedua.








