Kementerian Hak Asasi Manusia mencoba menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara dengan mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama. Menurut Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Undang-Undang Kebebasan Beragama lebih diutamakan daripada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena negara tidak seharusnya membenarkan ketidakadilan dalam beragama. Usulan ini masih dalam tahap wacana dan terbuka untuk diperdebatkan dalam semangat demokrasi.
Pigai juga menyatakan bahwa usulan ini merupakan respons terhadap penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU). Selain pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama, Kementerian HAM juga merekomendasikan revisi Peraturan Kapolri mengenai ujaran kebencian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai langkah untuk meningkatkan angka indeks demokrasi di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kebebasan beragama bagi semua warga negara Indonesia.








