Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru dalam menyambut hari raya. Layanan ini menjadi bagian dari upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar selama periode Ramadhan dan Idul Fitri. Program bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini akan berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025. Dalam program ini, BI bekerja sama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran uang. Penukaran dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, termasuk kantor BI, bank umum, dan titik-titik layanan kas keliling.
Untuk memudahkan masyarakat, BI menerapkan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Jadwal penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode pemesanan, dimulai dari 3 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Masyarakat diwajibkan untuk hadir sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran. Kehadiran tepat waktu akan membantu kelancaran proses penukaran uang. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penukaran. Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta.
Dengan adanya sistem pendaftaran online, diharapkan proses penukaran menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. Untuk memastikan mendapatkan slot yang diinginkan, sebaiknya lakukan registrasi lebih awal. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, terdapat prosedur yang harus diikuti. Masyarakat dapat mengakses website resmi Bank Indonesia atau akun Instagram resmi BI di @bank_indonesia untuk informasi lebih lanjut. Tujuan program ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025 melalui penukaran uang baru yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








