Di berbagai sudut kota, kita sering menemukan penjual bensin eceran yang menawarkan bahan bakar dalam botol-botol kaca atau jeriken kecil. Praktik ini telah menjadi pemandangan umum, terutama di daerah yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar resmi. Meskipun penjualan bensin eceran dianggap sebagai solusi praktis bagi pengendara yang membutuhkan bahan bakar dalam situasi darurat atau di lokasi terpencil, ada pertanyaan mengenai legalitas dan keamanan dari praktik ini.
Penjualan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi dapat menimbulkan risiko hukum dan keselamatan. Sebelum memutuskan untuk menjual bensin secara eceran, penting bagi individu untuk memahami dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir termasuk niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang telah memperoleh izin dari pemerintah. Badan usaha yang diperbolehkan meliputi BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta berbadan hukum. Maka dari itu, individu tanpa badan hukum dan izin resmi tidak diperbolehkan menjual BBM secara eceran.
Pelanggaran pada regulasi penjualan BBM dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Pasal 53 UU 22/2001 menyatakan bahwa usaha bensin tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sanksi juga berlaku untuk pengolahan, pengangkutan, penjualan, dan penyimpanan BBM tanpa izin. Jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, sanksi yang lebih berat berlaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Meskipun penjualan bensin eceran bisa dianggap membantu masyarakat, terutama di daerah yang minim SPBU, praktik ini ilegal jika tidak dilakukan dengan izin resmi. Selain risiko hukum, penjualan BBM tanpa standar keselamatan yang memadai dapat membahayakan penjual dan konsumen. Dianjurkan bagi yang berminat untuk mengikuti prosedur legal sebagai sub penyalur untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.








