Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, mengingat peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, agar turut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dengan pimpinan perusahaan transportasi online. Mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin hak-hak pekerja di sektor layanan daring. Besaran THR bagi pengemudi ojol dan kurir paket dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di industri digital, termasuk pengemudi ojek online, dapat lebih terjamin.







