Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersikap tegas dalam menertibkan pedagang dan parkir liar yang beroperasi di sepanjang jalan, mulai dari pintu terminal hingga depan jalan layang Pasar Senen. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa penegakan aturan tersebut bukan bertujuan untuk merugikan usaha pedagang, namun lebih pada upaya agar kegiatan jual-beli dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Arifin, penting bagi para pedagang untuk menjalankan usaha mereka di tempat yang ditentukan, demi menjaga ketertiban umum dan mencegah kemacetan serta gangguan terhadap pejalan kaki di sekitar Pasar Senen. Pasar Senen merupakan salah satu ikon Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, yang sering menjadi tujuan berbelanja bagi banyak orang dari luar kota.
Arifin pun mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar tempat berdagang serta tidak mengganggu ketertiban umum. Sebelum melaksanakan penertiban, Arifin memimpin apel pengarahan dan pemeriksaan personel dari berbagai instansi terkait untuk memastikan kawasan Pasar Senen dan sekitarnya tertata dengan baik.
Sebanyak 200 personel gabungan terlibat langsung dalam proses penertiban, melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, PPSU, dan unsur masyarakat setempat. Penegakan aturan ini dilakukan dalam upaya menjaga keteraturan dan keamanan di sekitar Pasar Senen agar menjadi wilayah yang lebih tertib. Keseluruhan proses ini merupakan bagian dari langkah-langkah untuk mendorong keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan dan membangun lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar Pasar Senen.








