Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Jadwal pasti pencairan THR pensiunan PNS seperti berapa besarannya akan diumumkan terkait pengumuman regulasi ke depan.
Kebijakan pencairan THR untuk pensiunan PNS di tahun 2025 tengah dipersiapkan oleh pemerintah dengan perkiraan dimulainya pada H-10 Idul Fitri, atau pada 17 Maret 2025. Ada kemungkinan pencairan THR akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Jumlah THR yang diterima pensiunan PNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun, disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen. Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dan meringankan beban keuangan mereka. Semua detail lebih lanjut terkait jadwal dan besaran THR akan diumumkan lebih lanjut sesuai keputusan pemerintah terkait regulasi yang akan dikeluarkan.








